Keuntungan untuk Penguna Jasa
Nilai manfaat yang diperoleh perusahaan pengguna jasa melalui kerjasama ini antara lain :
a. Perusahaan bisa lebih fokus pada kegiatan usaha intinya.
b. Perusahaan dapat meningkatkan produktifitas, efisiensi, dan etos kerja.
c. Perusahaan Mengurangi biaya anggaran dan media, rekruitmen dan pelatihan tenaga kerja.
d. Perusahaan dapat dengan mudah mengurangi atau menambah pekerja sesuai dengan produksi perusahaan.
e. Perusahaan dapat menghilangkan pungutan liar dan biaya tak terduga lainnya.
f. Perusahaan dapat mengurangi masalah ketenaga kerjaan.
Tenaga kerja yang ditugaskan dan di tempatkan oleh PT. WIN JAYA SENTOSA sesuai dengan standar kebutuhan para pengguna jasa. sehingga pengguna jasa akan dapat menghemat waktu dan menghemat anggaran.
PT. WIN JAYA SENTOSA secara langsung dan berkesinambungan tetap melakukan fungsi pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan atas seluruh tenaga kerja yang ditempatkan dan ditugaskan.
Status tenaga kerja yang ditugaskan dan ditempatkan adalah karyawan PT. WIN JAYA SENTOSA dan menjadi tanggung jawab PT. WIN JAYA SENTOSA sepenuhnya, pengguna jasa tidak terikat hal-hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban perburuhan dan terbebas dari tuntutan perselisihan seperti Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) dimana pengguna jasa tidak beresiko untuk memutuskan kontrak terhadap tenaga kerja yang di tugaskan dan di tempatkan serta permasalahan pemberian pesangon dan uang jasa.
Bila terjadi pemogokan tenaga kerja dari tenaga kerja yang ditugaskan dan ditempatkan di perusahaan pengguna jasa, maka kami PT. WIN JAYA SENTOSA akan mengatasi sepenuh nya permasalahan tersebut. Pengguna jasa dapat melakukan kontrak kerjasama lebih dari 2 (Dua) kali kerjasama terhadap penggunaan jasa tenaga kerja tersebut.
Apabila terjadi Pelanggaran atau ketidak puasan terhadap tenaga kerja yang ditugaskan maka pengguna jasa berhak untuk meminta penggantian tenaga kerja dan PT. WIN JAYA SENTOSA akan mengirimkan langsung pengganti tersebut.
Adapun tenaga kerja yang kami siapkan adalah : Karyawan Tetap / Supply Lepas, Karyawan kontrak, Karyawan Borongan, Karyawan harian lepas.


