JASA PENGELOLA TENAGA KERJA
(Man Power Outsoucing Service)
Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi klien kami dalam mendapatkan tenaga kerja yang dibutuhkan, berikut sistem pengelolaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan dan penggajian. Prosedur untuk pelayanan ini adalah :
a. Penanda tanganan kontrak kerjasama antara PT. WIN JAYA SENTOSA dengan Perusahaan Klien.
b. Proses rukrutmen tenaga kerja bisa dari tenaga kerja baru atau dari proses pengalihan karyawan klien sebelumnya (Take Over).
c. Calon tenaga kerja akan diproses sepenuhnya oleh PT. WIN JAYA SENTOSA dan Klien akan langsung menerima dan menempatkan tenaga kerja atau calon tenaga kerja di perusahaan klien setelah melalui proses interview dan pengarahan oleh kami sebelumnya.
d. Status karyawan yang telah diterima adalah karyawan PT. WIN JAYA SENTOSA yang ditempatkan di perusahaan klien. Selanjutnya untuk pengaturan teknis lapangan dilakukan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja, sedangkan pengelolaan manajemen tenaga kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. WIN JAYA SENTOSA yang meliputi antara lain : Perjanjian kerja, Pengupahan, Jamsostek, Pajak, Pemutusan Hubungan kerja (PHK)
e. Pengguna jasa tenaga kerja dapat mengembalikan tenaga kerja kepada PT. WIN JAYA SENTOSA apabila tenaga kerja tersebut dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya atau melanggar tata tertib dan disiplin kerja, setelah dilakukan pembinaan / peringatan sebelumnya namun tidak ada perbaikan, maka selanjutnya manajemen PT. WIN JAYA SENTOSA akan menggantikan dengan tenaga kerja yang baru tanpa ada tuntutan / resiko apapun.
f. Pengguna jasa dapat mengangkat tenaga kerja menjadi karyawan tetapnya jika tenaga kerja di nilai oleh perusahaan pengguna jasa mempunyai prestasi, dedikasi dan kondite kerja yang baik sesuai serta sesuai kualifikasi dengan mendapatkan referensi dari PT. WIN JAYA SENTOSA.


